Everyone who works in PT Double Waves Indonesia area is responsible for their safety and the safety of those around them.

Setiap orang yang berada / bekerja di area PT Double Waves Indonesia bertanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja (SHE) dan terhadap lingkungan sekitarnya.

The following golden rules in safety will be strictly enforced to ensure the safety of our people and our communities.

Aturan utama dalam SHE berikut ini harus dilaksanakan secara ketat untuk dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja dari karyawan PT Double Waves Indonesia dan komunitas sekitarnya.

Violation against these rules may result in disciplinary sanction.

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan berakibat tindakan disiplin terhadap karyawan.

PT Double Waves Indonesia leadership is accountable for communicating, training, implementing, and observing these rules to assure compliance and performance.

Seluruh jajaran Dereksi, Kepala Divisi, Kepala seksi dan kepala cabang bertanggung jawab untuk menginformasikan, mentrainingkan, mengimplementasikan dan melakukan pengamatan untuk menjamin terlaksananya dan terpenuhinya Aturan Utama PT Double Waves Indonesia.

Golden Rules of safety in PT Double Waves Indonesia

  1. Smoking is allowed only at designated place.
  2. Personal protective equipments shall be worn as per minimum site requirements.
  3. Permit to Work

    Permit must be obtained before conducting work that involves general, line opening, confined space entry, excavation, critical lift, working at height, general and specific hot work, electrical, and radiography works in non-designated areas.

  4. Energy Isolation

    Perform Energy Isolation for electrical, mechanical, process and others, if it will harm people, equipment and environmental.

  5. Confined Space Entry
    Entry into any confined space will only proceed when :

    1. all sources of energy affecting the space have been isolated.
    2. all person involved are competent to do the work.
    3. gas test is conducted prior entry and repeated as often as defined by the permit.
    4. stand-by person is stationed.
    5. unauthorized entry is prevented.
  6. Driving Safety

    Company has policy to prevent driving accident involving company own vehicle and during company business.

    Only trained and authorized employee are allowed to drive company’s vehicle. Licence will be issued by SHE Coordinator / SHE Officer according to the competency and related regulation.

    Speed limit and other driving regulations especially driving safety regulation must be followed.

    Vehicle must be maintained regularly and has safety equipements.

  7. Company Policy about alcoholic drink, narcotics and prohibited drugs.

    Company will give a punishment based on the applicable law or regulation to employee whom found drunk, consume alcoholic drink, narcotics and or other forbidden drugs during working hour/ at working area.

  8. Company Policy about Dangerous waste.

    Dangerous waste that had impact to environment must be controlled with a specific procedure according to regulation.

    Safety officer/ assigned person should implement the handling procedure.

  9. Company policy about energy saving.

    All employees understand and implement the energy saving policy and procedures. Energy saving is prioritized but not limited to electricity and water usage.

  10. Disciplinary Sanction
    1. Punishment will be given to any employees who disobey the golden rules.
    2. Employee stated in this golden rule is including contract workers.
    3. Disciplinary sanction shall be used as necessary to obtain employees adherence to acceptance standards of conduct.
    4. All employees shall be treated as individuals. Therefore, each case in which disciplinary action becomes necessary will require individual analysis and decision making. Unusual conditions and special circumstances must be taken into account and appropriately reflected in the disciplinary action taken. Verbal and Written Warning as according to regulation going into in company.

Aturan Utama dari SHE di PT Double Waves Indonesia adalah :

  1. Merokok diperbolehkan ditempat yang telah ditentukan.
  2. Alat pelindung diri harus dipergunakan sebagai syarat minimum di lingkungan kerja.
  3. Ijin Bekerja

    Ijin bekerja harus didapatkan sebelum melaksanakan pekerjaan mencakup hal-hal umum seperti : line opening, confined space entry, excavation, critical lift, working at height, general and specific hot work, electrical, and radiography diarea yang tidak ditentukan.

  4. Energy Isolation

    Lakukan pengisolasian sumber-sumber energi yang dapat menyebabkan bahaya dan kerusakan bagi manusia, peralatan dan lingkungan.

  5. Memasuki area terbatas.
    Memasuki area terbatas dapat dilakukan jika :

    1. Semua sumber energi yang akan berdampak keruang (space) harus sudah diisolasi terlebih dahulu.
    2. Semua karyawan yang terlibat memiliki kompetensi.
    3. Uji gas dilakukan sebelum masuk dan diulang sesering yang ditentukan dalam izin.
    4. Personil harus stand-by di tempat.
    5. Memasuki area kerja tanpa ijin harus dihindarkan.
  6. Keselamatan berkendaraan

    Perusahaan mempunyai kebijakan untuk mencegah kecelakaan berkendara yang melibatkan kendaraan milik perusahaan dan selama menjalankan bisnis perusahaan.

    Hanya karyawan yang terlatih dan memiliki ijin yang boleh menggunakan kendaraan perusahaan. Ijin akan dikeluarkan oleh SHE Coordinator/ SHE Officer sesuai dengan kompetensi dan peraturan yang berlaku.

    Batas kecepatan dan peraturan berkendaraan lainya terutama yang terkait tentang keselamatan berkendaraan harus ditaati.

    Kendaraan yang digunakan harus selalu dipelihara secara teratur dan memiliki alat-alat keselamatan yang memadai.

  7. Kebijakan perusahaan tentang minuman keras, narkotika dan obat terlarang.

    Perusahaan akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku kepada karyawan yang didapati mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat-obatan terlarang pada jam kerja atau ditempat kerja.

  8. Kebijakan tentang Limbah Berbahaya (B3).

    Semua limbah berbahaya yang dapat menyebabkan dampak lingkungan harus dikendalikan dengan prosedur khusus sesuai dengan persyaratan peraturan.
    Safety officer atau karyawan yang ditunjuk harus menjalankan prosedur pengendalian tersebut.

  9. Kebijakan tentang Penghematan Energi.

    Semua karayawan harus memahami dan menjalankan kebijakan dan prosedur perusahaan tentang penghematan energy. Penghematan energy diprioritaskan tetapi tidak dibatasi untuk penggunaan listrik dan air.

  10. Sanksi disipline/pelanggaran
    1. Sanksi akan diberikan kepada karyawan yang melanggar peraturan utama ini.
    2. Yang dimaksud karyawan didalam aturan utama ini termasuk karyawan kontrak.
    3. Sanksi disiplin dilaksanakan sesuai kepentingan untuk mendapatkan pemahaman terhadap acceptance standar pelaksanaan oleh seluruh karyawan.
    4. Semua karyawan harus diperlakukan secara individual. Oleh karena itu setiap kasus pelanggaran menjadi sangat penting. Analisa individual dan penentuan keputusannya. Kondisi-kondisi tertentu dan kebiasaan khusus harus dipertimbangkan dan harus tergambarkan dalam tindakan pelanggarannya peringatan lisan dan peringatan tertulis sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.