- Menjaga komitmen untuk tidak merokok didalam kantor atau lapangan kerja atau di perusahaan lainnya. Baguaimana pun juga, merokok diperbolehkan pada tempat-tempat yang ada tanda disini boleh merokok.
- Semua pekerja, yang tidak mengikuti kebijakan ini akan menerima sanksi indisipliner (tergantung dari surat perjanjian tenaga kerja).
- Perusahaan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku kepada karyawan yang merokok dilingkungan kerja, pada jam kerja dan atau ditempat dilarang merokok.
- Maintain a policy of no smoking in office, yard and other company premises, however, smoking is only allowed in canteen (smoking area) during work breaks.
- Any employee, who does not follow this policy, will be subject to disciplinary action (accordance with the Collective Labor Agreement).
- Companies will give a sanction in accordance with laws or regulations that apply to employees who are smoking in working area, in working hours and or place of work and are prohibited from smoking
.