1. Menjaga komitmen untuk tidak merokok didalam kantor atau lapangan kerja atau di perusahaan lainnya. Baguaimana pun juga, merokok diperbolehkan pada tempat-tempat yang ada tanda disini boleh merokok.
  2. Semua pekerja, yang tidak mengikuti kebijakan ini akan menerima sanksi indisipliner (tergantung dari surat perjanjian tenaga kerja).
  3. Perusahaan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku kepada karyawan yang merokok dilingkungan kerja, pada jam kerja dan atau ditempat dilarang merokok.
  1. Maintain a policy of no smoking in office, yard and other company premises, however, smoking is only allowed in canteen (smoking area) during work breaks.
  2. Any employee, who does not follow this policy, will be subject to disciplinary action (accordance with the Collective Labor Agreement).
  3. Companies will give a sanction in accordance with laws or regulations that apply to employees who are smoking in working area, in working hours and or place of work and are prohibited from smoking
    .