Perusahaan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku kepada karyawan yang

  1. Menggunakan, memiliki, mengedarkan, membeli/ menjual, berada dibawah pengaruh obat-obatan yang diawasi/terlarang atau alkohol didalam lingkungan kerja, pada jam kerja.
  2. Menggunakan obat-obatan yang diawasi/terlarang atau alkohol yang menyebabkan atau berperan pada tidak diterimanya pelaksanaan pekerjaan atau tingkah laku kerja tidak biasa (dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol) didalam lingkungan kerja.
  3. Karyawan yang memiliki hasil positif setelah melakukan tes obat-obatan yang diawasi/ terlarang.
  4. Karyawan menolak atau gagal dalam menjalankan tes terhadap obat-obatan yang diawasi/terlarang atau alkohol.

Dan Perusahaan berhak untuk:

  1. Melakukan penggeledahan yang layak terhadap karyawan dan barang-barang serta kendaraan-kendaraan pribadi ketika memasuki lingkunga kerja. Penggeledahan ini dapat dilakukan setiap waktu dan tanpa pemberitahuan sebelumnya/ mendadak.

Companies will give a sanction in accordance with laws or regulations that apply to employees who

  1. Using, possessing, distributing, buying/ selling, being under the influence of in the workplace, during working hours.
  2. Using drugs that are supervised/forbidden or alcohol that cause or contribute to the no acceptance of execution of work or the working of unusual behavior (under the influence of drugs or alcohol) within the work environment.
  3. Employees who have a positive result after conducting tests of drugs controlled/restricted.
  4. Employees refuse or fail to carry out tests to drugs controlled/restricted or alcohol who tests positive after a test drugs controlled/restricted.

And Companies entitled to:

  1. Doing proper searches for employees and goods as well as private vehicles when entering the work environment. These searches can be done at any time and without prior notice/abruptly.