Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan, maka PT Double Waves Indonesia berkomitmen untuk mengelola dokumen perusahaan secara efektif dan efisien.

Pencetakan dokumen dilakukan hanya setelah dipastikan tidak ada kesalahan ketik/penulisan selanjutnya memastikan setting dokumen dan kertas yang tepat, sehingga dokumen yang tercetak adalah baik dan benar sesuai yang diinginkan.

Jika ada dokumen yang tidak terpakai kembali dan berisi data komersial dan teknis, serta hasil inspeksi maka dokumen tersebut langsung dimusnahkan. Jika dokumen tersebut tidak berisi data tersebut, maka dapat dijadikan kertas recycle dan digunakan kembali.

Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara membakar habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.

Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan.

In accordance with Government Regulation Number 87 of 1999 concerning Procedures for Submitting and Destroying Company Documents, PT Double Waves Indonesia is committed to managing company documents effectively and efficiently.

Document printing is done only after confirming that there are no typos/writing errors then ensuring the correct document and paper settings, so that the printed documents are good and correct as desired.

If there are documents that are not reused and contain commercial and technical data, as well as inspection results, these documents are immediately destroyed. If the document does not contain this data, it can be used as recycled paper and reused.

Company documents are destroyed completely, by burning, chopping or in other ways so that the contents and form cannot be recognized.

Every destruction of company documents must be made into an official report on the destruction of company documents.